KODE ETIK PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI

Selasa, 5 Desember 2023
Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini adalah panduan dan peraturan baku yang berlaku bagi semua pelaku usaha Penjualan Langsung PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI (UNIVERSE) (selanjutnya disebut sebagai mitra) dalam menjalankan bisnisnya. Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh UNIVERSE, maka mitra setuju untuk terikat dan tunduk kepada Kode Etik dan Peraturan ini dan bersifat mengikat antara mitra dan Perusahaan (UNIVERSE). Kode Etik dan Peraturan ini menjadi satu-satunya ketentuan dan berlaku sampai dengan keanggotaan mitra berakhir.

BAB I - DEFINISI UMUM



  1. PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di kota Bandung.
  2. UNIVERSE adalah penamaan untuk bisnis Penjualan langsung PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI.
  3. Mitra adalah anggota mandiri perseorangan yang terdaftar, dalam jaringan pemasaran atau penjualan UNIVERSE yang telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan untuk menjadi mitra melalui ajakan seorang sponsor.
  4. Mitra UNIVERSE bukanlah karyawan/staf dari PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI, Seluruh karyawan PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI dilarang mendaftar sebagai mitra UNIVERSE.
  5. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa, baik secara pribadi maupun jaringannya.
  6. Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh komisi atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh mitra dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan jaringan.
  7. Produk adalah barang yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh mitra atau dijual kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung.
  8. Upline adalah mitra yang berada diatas garis jaringan anda.
  9. Downline adalah mitra yang berada dibawah garis jaringan anda.
  10. Sponsor adalah orang yang memperkenalkan atau mengajak anda dalam berbisnis di UNIVERSE.
  11. Warisan Keanggotaan adalah hak usaha berupa peringkat kemitraan beserta seluruh jaringan dan perhitungan komisi yang dialihkan dari pewaris kepada ahli waris.
  12. Pewaris adalah mitra yang telah meninggal dunia atau mitra yang sudah ingin istirahat di dunia jaringan dimana hak usahanya dialihkan kepada ahli warisnya yang sah.
  13. Ahli waris adalah penerima hak usaha atau keanggotaan yang menerima warisan dari pewaris.
  14. Struktur Jaringan adalah satu jaringan yang terdiri dari himpunan mitra yang saling berhubungan antar satu sama lain dimana hasil penjualan barang akan saling terhubung untuk perhitungan komisi dalam program pemasaran perusahaan.
  15. Garis Sponsorisasi adalah satu jaringan yang terdiri dari himpunan mitra berdasarkan urutan yang disponsorinya (direkrut) langsung yang saling berhubungan antar satu sama lain dimana hasil penjualan barang akan saling terhubung untuk perhitungan komisi dalam program pemasaran perusahaan.
  16. Prospek adalah masyarakat umum yang mempunyai potensi untuk menjadi Konsumen, ataupun bergabung dalam usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung multi tingkat perusahaan.
  17. Keuntungan Langsung adalah keuntungan mitra menjual barang ke konsumen yang didapat dari selisih antara harga mitra dengan harga konsumen
  18. Stokis adalah mitra UNIVERSE yang menyediakan barang di daerah masing-masing, dimana juga sebagai penyedia alat bantu untuk para mitra yang ada di daerah nya, dan juga ada selisih harga atau fee bagi mitra yang menjadi stokis.

BAB II - KEANGGOTAAN UNIVERSE

  1. Pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan oleh setiap orang dewasa, yang berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, dan atau telah menikah bisa menjadi mitra UNIVERSE.
  2. Setiap calon mitra UNIVERSE wajib mengisi dan melengkapi formulir registrasi UNIVERSE, dengan benar dan valid.
  3. Setiap mitra UNIVERSE bertanggung jawab atas kebenaran isi data dirinya. PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI akan dibebaskan dari tanggung jawab jika isi pendaftaran tersebut tidak benar.
  4. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi & bisa secara online lewat website yang telah disediakan oleh perusahaan di www.universeindonesia.co.id
  5. Untuk dapat di daftar menjadi mitra UNIVERSE, yang perlu dilengkapi dengan:
    1. Nomor ID (NIK/KTP)
    2. Nama Lengkap sesuai ID/KTP
    3. Jenis Kelamin & Tanggal Lahir
    4. Nomor Telepon & Email
    5. Alamat Sesuai ID/KTP
    6. Nomor NPWP Pribadi
    7. Data Rekening atas nama pribaadi
  6. Calon mitra membayar biaya pendaftaran sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan :
    1. 1 (satu) set alat bantu penjualan berupa Starter Kit (Marketing Plan dan Buku Kode Etik dan brosur)
    2. 1 (satu) user ID dan Password untuk mengakses Area Mitra UNIVERSE.
  7. Perusahaan hanya mengakui alamat mitra UNIVERSE sesuai yang tercantum pada formulir Pendaftaran, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh Perusahaan.
  8. Setiap calon mitra UNIVERSE yang mendaftar, harus memiliki rekening di bank sebagaimana yang tercantum dalam formulir online web registrasi UNIVERSE. Demi keamanan, semua komisi akan ditransfer melalui rekening bank dan tidak bisa diambil secara tunai di kantor, PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengisian data dan nomor rekening bank oleh mitra.
  9. Semua pembayaran/transaksi calon mitra UNIVERSE kepada UNIVERSE dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening UNIVERSE (atas nama PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI) yang telah ditentukan, atau pembayaran langsung dengan bukti struk pembayaran yang disahkan oleh Admin PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan UNIVERSE tidak bertanggungjawab apabila terjadi kerugian akibat transaksi tersebut.
  10. Mitra UNIVERSE bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi ataupun kelompok dalam usaha patungan dari badan hukum PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI, akan tetapi sebagai Pribadi yang lndependen atau mitra Mandiri.
  1. Peraturan mengenai keanggotaan suami istri akan diatur dalam Pasal tersendiri dalam Kode Etik ini.
  2. Keanggotaan mitra berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya secara gratis dengan memiliki pembelanjaan pribadi sebesar minimal belanja 1 (satu) produk sebelum masa keanggotaan berakhir.
  3. Dalam hal miitra yang bersangkutan tidak memenuhi pembelanjaan pribadi tersebut, maka mitra tersebut dianggap tidak memperpanjang keanggotaannya dan bisa mendaftar kembali sebagai mitra baru di kemudian hari.
  1. Perubahan informasi data keanggotaan dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI bagian customer service, melalui email ataupun surat menyurat.
  2. Pengalihan identitas keanggotaan ataupun pertukaran keanggotaan dari satu jaringan ke jaringan lain tidak diperbolehkan dengan alasan apapun, kecuali diwariskan karena mitra meninggal dunia atau istirahat dari jaringannya.
  3. Apabila ditemukan identitas keanggotaan yang tidak jelas, atau terdapati keanggotaan ganda yang bisa merugikan pihak lain, maka perusahaan berhak menonaktifkan nomor keanggotaan yang terakhir didaftarkan dan secara otomatis kehilangan semua hak sebagai anggota UNIVERSE.
  4. Apabila ada laporan dengan bukti otentik bahwasanya mitra UNIVERSE, baik dengan nama dia sendiri ataupun dengan nama lain telah mencoba bergabung kembali di group jaringan yang lain atau cross line tanpa persetujuan dari semua upline dan sponsornya, maka perusahaan akan menonaktifkan nomor keanggotaan tersebut tanpa kompensasi.

  1. Keanggotaan suami istri dianggap terpisah dan harus berada dalam satu garis sponsorisasi yang sama. Apabila melanggar, maka nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.
  2. Apabila di kemudian hari terdapat dua orang mitra UNIVERSE dari jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka keanggotaan mereka tetap ada di dalam jaringan yang terpisah dan independen.
  3. Apabila di kemudian hari terdapat keanggotaan mitra UNIVERSE yang merupakan pasangan nikah memilih untuk bercerai, maka PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI akan tetap mempertahankan keanggotaan sesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani di awal sampai ada keputusan pengadilan yang menyebutkan sebaliknya.

BAB III - HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Mitra UNIVERSE berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai Perusahaan, Produk, Marketing Plan UNIVERSE, maupun promosi yang diadakan oleh Perusahaan.
  2. Mitra UNIVERSE berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam melakukan penjualan produk dan mendapatkan komisi sesuai Marketing Plan yang ditetapkan.
  3. Mitra UNIVERSE berhak memperoleh penghasilan uang, komisi, dan rewards dari bisnis UNIVERSE berdasarkan acuan serta perhitungan di Marketing Plan UNIVERSE berdasarkan hasil kerja dan memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan.
  4. Mitra UNIVERSE berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.
  5. Mitra UNIVERSE berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan dan pembinaan perusahaan, serta promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.

  1. Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dan Kode Etik yang di tetapkan PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI.
  2. Selalu menjaga nama baik PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI dan tidak merugikan orang lain.
  3. Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai mitra UNIVERSE.
  4. Setiap mitra UNIVERSE wajib menjaga kerahasiaan data loginnya sendiri, yaitu username dan passwordnya. Dan perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi pada anggota tersebut.

BAB IV - LARANGAN BAGI MITRA UNIVERSE

  1. Mitra UNIVERSE dilarang memberikan keterangan menyesatkan atau over claim kepada khalayak ramai, dan atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur resmi dari PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI.
  2. Mitra UNIVERSE dilarang menjual dengan cara paksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan pada pihak lain baik secara fisik maupun psikis.
  3. Mitra UNIVERSE dilarang membujuk calon mitra lain ataupun konsumen untuk membeli atau menimbun produk yang melebihi kebutuhannya.
  4. Mitra UNIVERSE dilarang menggunakan jaringan kerja PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI untuk pemasaran produk-produk Penjualan Langsung (direct selling atau multi level marketing) lain.
  5. Mitra UNIVERSE dilarang mengganti kemasan produk ataupun merubah jumlah atau isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI, karena tindakan ini dapat merusak dan merugikan.
  6. Mitra UNIVERSE dilarang mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI.
  7. Mitra UNIVERSE dilarang menjual atau mengedarkan produk yang sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
  8. Mitra UNIVERSE dilarang menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberikan surat peringatan hingga memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.
  9. Mitra Universe tidak boleh memaksa dalam menjual produk dan tidak boleh melakukan FOLLOW UP BERLEBIHAN kepada calon pembeli
  10. Mitra Universe tidak boleh MENERIAKKAN yel-yel dengan nada yang keras ditempat umum yang akan Mengganggu Kenyamanan dari lingkungan sekitar
  11. Mitra Universe tidak boleh melakukan OVERCLAIM pada produk yang merujuk pada suatu kebohongan agar produk dibeli oleh konsumen
  12. Mitra Universe tidak boleh memberikan undang palsu yang akan menyebabkan client MERASA TERTIPU dan MERASA TERJEBAK
  13. Mitra Universe TIDAK BOLEH MEMINJAM UANG, memakai, atau tidak menyetorkan uang pembelanjaan lebih dari 2x24 jam.
  14. Mitra Universe tidak boleh MEMPROVOKASI SEBUAH MASALAH yang bukan bagian dari dirinya yang akan membuat masalah menjadi semakin besar.
  15. Mitra Universe TIDAK BOLEH MENGHINA, MENJATUHKAN,  MERENDAHKAN, MEMFITNAH perusahaan lain, client, atau nama baik mitra lain dihadapan orang lain ataupun saat sedang presentasi.
  16. Mitra UNIVERSE dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang UNIVERSE dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.
  17. Mitra UNIVERSE dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolah- olah dirinya adalah bagian dari struktur atau karyawan dari perusahaan.
  18. Mitra UNIVERSE dilarang mengklaim diri atau jaringannya untuk seolah-olah menguasai atau mempunyai wilayah usaha tertentu secara monopoli di bisnis ini.
  19. Mitra UNIVERSE dilarang memperkenalkan atau mensponsori staff/pegawai PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI, termasuk orang tuanya dan saudara sedarah dari staff/pegawai tersebut. Apabila hal itu dilakukan, maka perusahaan akan menghapus keanggotaan dari yang telah disponsorinya, perusahaan juga berhak untuk memberhentikan mitra yang melanggar tersebut dari UNIVERSE.
  20. Mitra UNIVERSE dilarang untuk berjualan produk-produk UNIVERSE melalui toko retail atau di lokasi eceran tetap, dan situs E-commerce atau Market Place seperti Shopee, Lazada, Matahari Mall, Tokopedia, Bukalapak, OLX, Qool0, Supermarket, dan usaha sejenis lainnya.

BAB V - PEMBATALAN KEANGGOTAAN

  1. Masa keanggotaan seorang di UNIVERSE dinyatakan batal atau berakhir apabila:
    1. Mitra yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan keanggotaan seperti pada Bab II Bagian pasal 2 angka
  2. Mitra yang bersangkutan membatalkan dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada UNIVERSE.
  3. Dihentikan keanggotaannya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah di tentukan oleh UNIVERSE.
  4. Dihentikan keanggotaannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.
  5. Dihentikan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA.
  6. Mitra UNIVERSE yang telah membatalkan keanggotaannya tersebut, selanjutnya akan melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama, termasuk terhadap seluruh komisi dan pengumpulan pointnya jika ada, dan tidak ada kompensasi apapun yang akan digantikan oleh Perusahaan terhitung setelah tanggal pemberhentian.
  7. Seorang anggota atau mitra yang sudah dibatalkan keanggotaannya, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari 90 (sembilan puluh) hari, terkecuali yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran berat.
  8. Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat semisal pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme, dan sebagainya dalam status yang sudah disangkakan maupun yang berketetapan hukum.
  9. Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang anggota lain yang keanggotaannya masih berlaku, jika ada seorang anggota mendaftarkan kembali keanggotaannya dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka keanggotaan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada keanggotaan baru tersebut.

BAB VI - STATUS KEMATIAN DAN WARIS

  1. Mitra UNIVERSE hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai anggota kepada ahli warisnya yang sah apabila mitra yang bersangkutan meninggal dunia atau berhenti di bisnis jaringan.
  2. Ahli waris yang sah ditentukan oleh mitra sendiri atau berdasarkan Hukum Waris dalam Undang-undang yang berlaku, dan atau melalui ketetapan Pengadilan yang sah. Perusahaan tidak berhak menentukan ahli waris dari mitra yang bersangkutan.
  3. Ahli waris sah yang akan menggantikan keanggotaan mitra Pewaris harus memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan antara lain :
    1. Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut yang dilampirkan diatas materai minimal seperlunya.
    2. Melampirkan fotocopy kartu keluarga terakhir.
  4. Mengisi form pendaftaran baru atas nama ahli waris dan diserahkan kepada Perusahaan.
  5. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan komisinya akan ditahan sementara, dan akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.

BAB VII - HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

  1. Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi anggota yang disampaikan melalui formulir pendaftaran Mitra UNIVERSE yang diisi oleh calon mitra secara benar dan jujur.
  2. Demi perlindungan atas usahanya, Perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh mitra UNIVERSE dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah digariskan Perusahaan.
  3. Perusahaan berhak menghentikan keanggotaan atau kerjasama bisnis dengan mitra UNIVERSE dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
  4. Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan, Promosi, dan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan, dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan di sosialisasikan kepada seluruh anggota selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.

  1. Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada mitra UNIVERSE berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan, produk dan semua hal yang terkait dengan kegiatannya.
  2. Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan mitra UNIVERSE.
  3. Perusahaan berkewajiban menyediakan produk yang baik, berkualitas, dan memiliki ijin edar, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk mitra UNIVERSE dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
  4. Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pembinaan berkait dengan pengembangan usaha, mengadakan kegiatan dan fasilitas lainnya dalam rangka membantu pengembangan usaha para mitra UNIVERSE.Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran komisi/reward atas usaha yang dilakukan oleh para mitra UNIVERSE sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan.
  5. Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para mitra UNIVERSE dan menjaga kondusifitas usaha bagi para pelakunya.

BAB VIII - KOMISI

  1. PLAN A: Komisi dihitung dari akumulasi pembelanjaan awal sebesar Rp. 1.500.000. untuk mendapatkan komisi ini, jika belum kualifikasi maka komisi  tidak anda dapatkan.
    1. Komisi Sponsor dengan payout maksimum 10%
      1. Komisi Sponsor adalah komisi yang Anda dapatkan dari pembelanjaan awal mitra Anda yang Anda sponsori langsung.
      2. Komisi dihitung harian, dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
      3. Syarat untuk mendapatkan komisi ini anda harus sudah melakukan belanja pribadi minimal Rp. 1.500.000.
      4. Jika status mitra baru dan hanya registrasi saja, maka komisi sponsor tidak anda dapatkan.
    2. Komisi Pasangan 20.62 % (Pairing)
      1. Komisi Pasangan adalah Komisi yang anda terima sebesar Rp. 225.000, setiap terjadi pasangan Rp.1.500.000 kiri dan Rp.1.500.000 kanan.
      2. Flush maksimum Rp.2.700.000 / hari.
      3. Indeks Konstanta = 20.62 %.
      4. Carry Forward = selisih Kaki Besar dikurangi kaki kecil akan disimpan untuk perhitungan hari berikutnya.
      5. Komisi pasangan dihitung harian dan dibayarkan pada hari berikutnya.
    3. Matching Omzet 3 %
      1. Komisi yang anda dapatkan dari omset mitra dibawah anda dan dibagi kepada 10 generasi garis sponsor anda
      2. Komisi dibagikan 3 % per poin dibagi 10 generasi
      3. 1 poin = Rp. 3.000.000 ( Rp. 1.500.000 kiri dan Rp. 1.500.000 kanan)
      4. Syarat 1,Untuk mendapatkan komisi ini anda harus sudah kualifikasi mensponsori 2 mitra dibawah anda
      5. Syarat 2, komisi bisa diberikan apabila terjadi pasangan omset dibawah garis sponsor anda. Bila belum terjadi pasangan maka komisi akan menunggu. Pasangan tidak berlaku spill over.
      6. Tiap generasi diberikan hanya 0.3 % dari tiap poin (dari generasi 1- 10)
      7. Dihitung harian dan dibayarkan hari yang sama
  2. PLAN B: Komisi dihitung dari pembelanjaan ulang atau repeat order (RO) Mitra setelah memenuhi kualifikasi pada PLAN A, dan belanja pribadi di plan B akumulasi Rp. 1.500.000 dan seterusnya.
    1. Bonus Leadership 5%
      1. Berdasarkan Peringkat 
      2. Harus Repeat Order Minimal 1,5 juta per bulan
      3. Telah di-Recognize di Acara Motivation Day atau terdaftar di Hall Of Fame Universe
      4. Pernah Menjadi Penyelenggara Acara SBG dan BTSG
      5. Pernah Menjadi Pembicara atau Testimoni di SBG dan SBS
      6. GASSER
      7. Pernah mengikuti Training BTSG 2.0
      8. Omset nasional repeat order dibagi 6 peringkat dan masing nilai perperingkat dibagikan kepadan poin yang tercipta, lalu dikalikan mitra yang memiliki poin di masing-masing peringkat.
    2. Pool Shareing Repeat Order 20%
      1. Komisi diberikan kepada Mitra yang sudah mencapai kualifikasi omzet tertentu dibawah garis sponsor langsung yaitu mencapai akumulasi nilai Omzer sebagai berikut :
        1. Etape 1.  3 jt  – 100 jt, Omzet Repeat Order Group 8%
        2. Etape 2.  101 jt – 500 jt, Omzet Repeat Order Group 6%
        3. Etape 3.  501 jt – 2,5 M, Omzet Repeat Order Group 3%
        4. Etape 4.  2,51 M – 12,5 M, Omzet Repeat Order Group 2%
        5. Etape 5.  >12,51 M, Omzet Repeat Order Group 1%
      2. Komisi yang dibagikan adalah omzet nasional RO  dibagikan kemasing-masing etape dan dibagikan mitra yg kualifed dan melakukan RO minimal 1,5 Juta dalam bulan berjalan.
      3. Komisi dihitung dalam 1 bulan dan dibayarkan setiap tanggal 5 bulan berikutnya.

Pembayaran komisi dan reward waktu transfernya:
  1. Komisi Sponsor dan Komisi Pasangan pada PLAN A dihitung harian, dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
  2. Komisi Cashback pada PLAN B, dibayarkan setiap tanggal 5 bulan berikutnya
  3. Komisi Reward pada PLAN B, dibayarkan paling lambat 14 hari setelah diklaim dan diaprove oleh admin.
  4. Komisi Royalty pada PLAN B, dibayarkan setiap tanggal 5 bulan berikutnya
  5. Minimum transfer komisi sebesar Rp.50.000.
  6. Biaya admin ditanggung oleh mitra setiap transfer komisi.
Perusahaan berwajiban mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh mitra UNIVERSE dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.

BAB IX - PELATIHAN DAN PEMBINAAN MITRA

  1. Pelatihan yang diberikan oleh Perusahaan adalah:
    1. Business Opportunity Presentation (BOP) adalah acara yang di fasilitasi oleh Perusahaan untuk mengenalkan tentang peluang bisnis UNIVERSE kepada masyarakat umum sekaligus membantu para mitra yang belum mampu melakukan presentasi mandiri. Acara ini dilakukan secara setiap minggu, bebas biaya, dan dilakukan di daerah yang sedang berkembang terbuka bagi semua peringkat.
    2. How To Start Training (HTS Training), adalah pelatihan dan pembinaan bagi para mitra UNIVERSE, yang baru bergabung untuk mendalami pengetahuan produk, marketing plan, cara menjual, serta cara menjalankan bisnis UNIVERSE. Acara ini dilakukan setiap 1 bulan sekali, bebas biaya, dan dilakukan di Hotel dan terbuka bagi semua peringkat.
    3. Training The Presenter (TTP), adalah pelatihan dan pembinaan bagi para mitra UNIVERSE untuk memiliki kemampuan berbicara di depan umum dan melatih bagaimana presentasi yang efektif. Pelatihan dan pembinaan ini diadakan satu bulan sekali setiap awal bulan, bebas biaya dan dilakukan di Kantor Pusat atau Stokis dan syarat kualifikasi peringkat keanggotaan minimal Silver.

  1. Pembinaan yang akan diberikan oleh Perusahaan adalah:
    1. UNIVERSE CAMP merupakan program pembinaan bagi pemula di bisnis UNIVERSE. Acara pembinaan sehari penuh yang diadakan oleh Perusahaan untuk mempersiapkan para pemula memiliki sikap seorang pengusaha dan keterampilan dasar dalam menjual produk maupun melakukan sponsorisasi. UNIVERSE CAMP akan diadakan dua bulan sekali dan tidak berbayar. Tidak ada syarat kualifikasi peringkat untuk mengikuti pembinaan ini. Syarat kualifikasi peringkat keanggotaan minimal Platinum.

BAB X - SANKSI ATAS PELANGGARAN OLEH MITRA UNIVERSE

  1. Mitra UNIVERSE yang melakukan perbuatan melanggar Kode Etik ini ataupun hukum, dan Perusahaan mendapatkan laporan secara tertulis dengan bukti yang cukup, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1. Apabila melanggar untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan berhak untuk memberhentikan/menghapus keanggotaan mitra tersebut.
  2. Pelanggaran yang terjadi akan diberi surat peringatan atau dapat mengakibatkan diberhentikannya keanggotaan mitra tersebut, atau dilakukan penundaan pembayaran komisi sementara selama masa investigasi.
  3. Apabila berdasarkan hasil investigasi, mitra yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka komisi yang bersangkutan akan dibayarkan dan setelah itu keanggotaannya langsung dibatalkan. Sebaliknya apabila ia tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka komisi yang bersangkutan akan kembali diproses dan keanggotaannya tetap dilanjutkan.

BAB XI - PEMBAJAKAN DOWNLINE / MITRA LAIN

  1. Mitra UNIVERSE tidak diperkenankan untuk membujuk atau membajak downline atau mitra lain dari garis sponsorisasi yang berbeda untuk bergabung di garis sponsorisasinya. Apabila hal itu terbukti, maka:
    1. User Name mitra yang baru disponsori tersebut akan dihapuskan.
    2. Sponsor yang merekrutnya akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga keanggotaan sponsor tersebut dicabut & diberhentikan dengan dengan ketentuan sesuai Kode Etik ini.

BAB XII - STOKIS

  1. Persyaratan umum menjadi Stokis adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon Stokis adalah mitra UNIVERSE yang sudah menjadi Platinum.
    2. Bersedia mematuhi Kode Etik Perusahaan dan peraturan stokis dari perusahaan, dan bersedia diberikan teguran atau sanksi apabila melanggar aturan.
    3. Bersedia memberikan layanan kepada semua mitra tanpa membedakan jaringan.
    4. Siap melayani komplain produk dan layanan dari semua mitra.
    5. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
    6. Stokis hanya dapat melayani pembelian mitra, dan tidak melayani pembelian dari Konsumen yang bukan mitra.
    7. Besaran deposit awal sebagai Stokis UNIVERSE adalah Rp.100.000.000 (serratus juta) dalam bentuk produk.

  1. Keuntungan menjadi Stokis:
    1. Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam pengelolaan Stokis.
    2. Mendapatkan bantuan alat peraga baik brosur, pamflet, flyer, form kwitansi standar dari perusahaan secara berkala.
    3. Mendapatkan ongkos kirim gratis dengan pembelian ulang produk nominal 15 juta pertransaksi.
    4. Mendapatkan komisi sebesar 5% dari harga produk setiap kali melakukan order ke perusahaan.

  1. Kewajiban bagi Stokis UNIVERSE:
    1. Stokis UNIVERSE wajib melayani setiap order dari mitra di area pemasarannya masing- masing tanpa terkecuali dan melakukan transaksi melalui sistem web UNIVERSE.
    2. Stokis wajib memberikan bukti transaksi yang kepada mitra yang membeli produk, ataupun yang bergabung sebagai mitra baru.
    3. Untuk order mitra yang memerlukan jasa kurir, Stokis UNIVERSE wajib menambahkan ongkos pengiriman, agar adil dan tidak terjadi penjualan dibawah harga resmi Perusahaan.
    4. Jumlah Repeat Order Minimum dari Stokis adalah sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dalam sekali order dan akan memperoleh pengiriman gratis.

BAB XIII - PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR

  1. PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI tidak akan menengahi perselisihan apapun, yang berasal dari satu atau beberapa individu, yang menghubungi calon anggota (Prospek) yang
    sama. Jika lebih dari 1 (Satu) mitra UNIVERSE yang mengklaim, telah mensponsori orang yang sama, maka Perusahaan hanya akan mengakui atas aplikasi keanggotaan yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui online di Web Pusat www.universeindonesia.co.id
  2. Dalam memutuskan suatu perkara perselisihan diantara mitra, perusahaan akan mengacu kepada Kode Etik ini.

BAB XIV - PERSELISIHAN DENGAN PERUSAHAAN

  1. Segala bentuk perselisihan dengan perusahaan akan diselesaikan dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila perselisihan tidak dapat terselesaikan dengan baik, maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Penyelesaian secara hukum akan dilakukan di Pengadilan Negeri dimana kedudukan PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI berada, yakni kota Bandung.

BAB XV - PENUTUP

Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini dibuat sebagai norma dan perjanjian antara PT. UNIVERSAL HERBA TEKNOLOGI dan mitra UNIVERSE yang secara resmi telah diterima keanggotaannya. Setiap perubahan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan diberitahukan kepada seluruh mitra selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Punya pertanyaan ?

Hubungi Layanan Pelanggan Kami

PT. Universal Herba Teknologi

Alamat
 Jalan Bahureksa No 20 Bandung Jawabarat
Telephone
 022 63196039
Whatsapp
 08522331233

FOLLOW OUR UNIVERSE
© 2023 Webmatic Design Themes